Berbagai Layanan yang Disediakan Bank Syariah Bukopin

Sistem kredit sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Pinjaman uang dengan cara kredit merupakan pilihan utama masyarakat saat membutuhkan dana dalam keadaan mendesak. Selain bank konvensional yang menyediakan sistem kredit tersebut, bank syariah juga menyediakan sistem kredit syariah. Kredit bank syariah umumnya mengacu pada hukum ekonomi dan syariat Islam, jadi utang piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan tidak boleh lebih besar karena berarti mengandung bunga. Jika pinjaman atau kredit pada bank konvensional lebih menerapkan kepada imbalan berupa bunga simpanan yang tinggu, penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Sedangkan pada bank syariah tidak ada yang dinamakan sistem bunga pada seluruh aktifitas, melainkan menggunakan sistem kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil atau margin keuntungan.

bukopin syariah

Bank syariah dalam operasionalnya untuk mengganti sistem bunga menggunakan sejumlah model akad. Akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna. Lalu akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardlu hasan. Dalam akad jual beli, bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat tetap sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan. Selain sistem jual beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah menggandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah disepakati. Layanan di atas dapat dijumpai di Bank Syariah Bukopin. Selain layanan tersebut, Bank Syariah Bukopin juga menyediakan layanan tabungan umroh syariah Bukopin.

Jenis tabungan ini adalah jenis tabungan berjangka dengan potensi bagi hasil yang kompetitif guna memenuhi kebutuhan di masa depan, atau dalam hal ini khususnya umroh. Sekaligus memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa gratis. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, di mana bank diberikan kuasa penuh oleh nasabah untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan. Dan bank wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan resiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.