Ini Dia Cara Mengurus STNK Hilang
Setiap kendaraan pasti mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasa kita sebut STNK. Keberadaan dokumen ini sangat penting, karena kemudian berfungsi sebagai identitas suatu kendaraan. Dengan adanya STNK maka diketahuilah asal-usul, jenis kendaraan, spesifikasi dan informasi detail lainnya. Maka dari itu, STNK sering sekali ditanyakan oleh Pak Polisi sebagai langkah awal mengecek keabsahan suatu kendaraan. STNK kemudian wajib selalu dibawa kemanapun kendaraan dipakai, agar saat ditanyakan kita dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut legal berada dijalanan umum.
Namun karena seringnya dibawa tersebut, maka STNK punya kemungkinan untuk hilang tanpa disadari. Namanya dijalan, terkadang ada peristiwa yang membuat kita lupa dan apes kehilangan sesuatu. Tentu kita pernah melihat orang mengepost berita kehilangan di sosial media, yang diantaranya adalah STNK. Ini menunjukan bahwa STNK hilang ini bisa menimpa siapa saja, termasuk juga kamu dan saya. Apabila sudah terjadi apa mau dikata kita mau tidak mau harus membuat kembali STNK tersebut. Namun jangan risau karena untuk pengurusannya ternyata tidaklah terlalu sulit. Mari kita simak cara mengurus stnk hilang .
- KTP asli dan fotocopy pemilik asli kendaraan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Fotocopy STNK (kalau ada)
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari polisi
Biasanya orang menaruh STNK pada dompet, dan jika hilang maka hilang juga KTP yang dimiliki. Lalu bagaimana jika terjadi hal tersebut, padahal untuk memproses STNK hilang harus ada KTP asli. Untuk itu kita harus memproses dulu KTP hilang, dengan mengajukan surat kehilangan ke[ada kepolisian dan kemudian mendatangi Dinas Kependudukan agar menerbitkan KTP baru. Baru setelah itu kita bisa mengajukan permohonan STNK baru.
Membuat surat keterangan hilang dari polisi itu sebenarnya simpel saja. Kita bisa langsung datang ke Polsek ataupun Polres terdekat, dan nantinya disana kita akan diminta untuk menjelaskan ataupun menulis kronologi bagaimana hilangnya Dokumen tersebut. Setelah itu kemudian diterbitkan surat kehilangan.
Jika persyaratan diatas sudah dipersiapkan, pergilah ke Samsat dimana STNK itu diterbitkan.
- Jika tidak memilik fotocopy STNK maka diwajibkan membawa fotocopy BPKB yang sudah dilegalisir.
- Setelah itu kendaraan akan di cek no rangka dan mesin.
- Mengisi Formulir Pendafaran Pembuatan STNK.
- Mengecek Kendaraan apakah diblokir atau tidak, untuk menghindari kasus bahwa kendaraan tersebut bermasalah dan dicari oleh polisi atau tidak.
- Jika Pajak kendaraan tertinggal atau telat maka anda diharuskan membayar pajak terlebih dahulu.
- Membayar biaya pembuatan stnk berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 untuk kendaraan roda 2 dan 3 membayar sebesar Rp.50.000, untuk kendaraan roda 4 membayar Rp.75.000,
- Lalu pergilah ke kasir dan serahkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan tadi.
- Tunggulah panggilan dari samsat yang menandakan STNK anda sudah jadi.
Secara keseluruhan proses cara mengurus STNK yang hilang cukup mudah untuk dilakukan sendiri, tetapi sepertinya akan memakan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu kita harus mengalokasikan waktu khusus dan bersedia bolak – balik kantor Polisi dan Samsat. Mengingat pentingnya STNK, maka mulai dari sekarang jagalah dokumen tersebut dengan baik dan jangan sampai hilang.